Posts Tagged ‘sholat’

TAYAMUM

Posted: 26 Maret 2011 in Figh
Tag:

A. Definisi Tayamum

Tayamum (التَّيَمُّمُ) menurul asal bahasa artinya menyengaja atau bermaksud (القَصْدُ). Sedangkan menurut syari’at Islam adalah:

( طَهَارَةٌ تُرَابِيَّةٌ تَشْمَلُ عَلَى مَسْحِ الوَجْهِ وَاليَدَيْنِ عِنْدَ عَدَمِ المَاءِ أَوْ عَدَمِ اسْتِعْمَالِهِ )

“Pensucian dengan menggunakan debu yang mencakup mengusap wajah dan dua tangan ketika tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air”.(lihat Taisir ‘Alam: 1/72).

B. Dalil Disyari’atkan Tayamum.

Tayammum telah tegas disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Diantaranya adalah:

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian sholat, sedang kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi. dan jika kalian sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kalian telah menyentuh perempuan, Kemudian kalian tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci); sapulah muka kalian dan tangan kalian. Sesungguhnya Alloh Maha Pema’af lagi Maha Pengampun”. (QS. An Nisaa’ [4]: 43)

Didalam ayat yang mulia ini terkandung disyari’atkannya hukum yang besar dimana Alloh Subhanahu wa Ta’ala memberikan rukhshoh (keringanan) sebagai nikmat bagi ummat ini yaitu disyari’atkannya tayammum. Dan hal ini telah menjadi ijma’ para ulama’.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, Maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kalian junub Maka mandilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh (berhubungan) perempuan, lalu kalian tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah muka kalain dan tangan kalian dengan tanah itu. Alloh tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kallian, supaya kalian bersyukur”. (QS. Al Maaidah [5]: 6)

Diantara faedah ayat ini adalah menyebut nikmat-nikmat Alloh kepada hamba-hambanya yang diantaranya adalah disyari’atkan tayammum.

Adapun dalil tayammum dari hadits Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa Sallama :

عَنْ جَابِرٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “أُعْطِيتُ خَمْساً، لَمْ يُعْطَهُنَّ أحَدٌ قَبْلِيْ: نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ، وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِداً وَطَهُوراً، فَأَيُّمَا رَجُلٍ أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ”

Diriwayatkan dari Jabir rodhiyallohu ‘anhu bahwasannya Nabi Shollallohu ‘alaihi wa Sallama bersabda: “saya telah diberi lima (perkara) yang tidak diberikan kepada seseorangpun sebelumku (yaitu): saya ditolong dengan ketakutan (musuh) sebulan perjalanan, dan (kedua) bumi dijadikan unutkku masjid dan suci mensucikan (alat bersuci), maka barangsiapa mengetahui waktu sholat maka sholatlah….”. (HR. Bukhori: 335 dan Muslim: 521 )

Diantara faedah hadits ini adalah:

ü      bahwasanya asal hukum tanah itu suci dan mensucikan, bisa digunakan untuk sholat dan tayammum.

ü      Dan bahwasanya setiap tanah layak untuk digunakan tayammum.

 

C. Sebab-Sebab Dibolehkan Tayammum.

Berdasarkan ayat-ayat tayammum dan dapat disimpulkan bahwa Alloh Subhanahu wa ta’ala membolehkan tayammum pada dua kondisi:

1)      Kondisi tidak mendapatkan air. Hal ini berlaku secara umum baik ketika berada ditempat tinggal atau sedang safar (perjalanan).

2)      Kondisi sulit/berat menggunakan air dengan sebab air atau sebab yang lainnya.

Jika kita rinci kedua kondisi tersebut, maka ada beberapa sebab bagi dibolehkannya tayammum:

1)      Tidak mendapatkan air atau air yang ada tidak mencukupinya untuk bersuci.

Imron bin Hushoin rodhiallohu ‘anhu:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا مُعْتَزِلًا لَمْ يُصَلِّ فِيْ القَوْمِ فَقَالَ: “يَافُلَانُ مَا مَنَعَكَ أَنْ تُصَلِّيَ  فِيْ الْقَوْمِ؟” فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَصَابَتْنِيْ جَنَابَةٌ وَلَا مَاءَ، فَقَالَ: عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ “

Dari Imron bin Hushoin Rodhiallohu ‘anhu berkata: bahwa Rosululalloh Sholallohu ‘alaihi wa sallama melihat seorang laki-laki menyendiri tidak sholat. Maka beliau bertanya: Wahai fulan, apa yang menghalangimu untuk tidak sholat dengan jama’ah? Ia menjawab: Ya Rosulalloh, saya sedang junub dan tidak ada air, Beliau bersabda: gunakanlah debu, hal itu cukup bagimu”. (HR. Bukhori: 348 dan Muslim: 682).

Dari Abu Dzar rodhiallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa Sallama bersabda:

“إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ المُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ المَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ”.

“Sesungguhnya debu yang baik adalah alat bersuci seorang muslim sekalipun ia tidak menemukan air selama sepuluh (10) tahun”. (HR. Ahmad: 21624, Abu Daud: 332, Al-Hakim: 627, beliau menshohihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)

Sedang orang yang tidak menemukan air, terlebih dahulu wajib mencari air tersebut, baik dirumah dan lingkungan terdekatnya. Jika memang tidak ditemukan, maka boleh baginya untuk bertayammum. Ahli-ahlli fiqih menjadikan firman Alloh Subhanahu wa ta’ala :

( فَلَمْ تَجِدِ المَاءَ )

Sebagai dalil wajibnya mencari air ketika masuk sholat. Mereka mengatakan bahwa tidak dapat dianggap tidak mendapatkan air bagi orang yang belum mencarinya, karena hal itu baru dapat dikatakan setelah mencarinya.

2)      Apabila memiliki penyakit, dimana menggunakan air akan menambah parah penyakitnya atau memperlambat kesembuhannya. Hal itu dapat diketahui melalui pengalaman atau informasi dokter yang dapat dipercaya. Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala:

( وَ إِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى )

“jika kalian sakit”. (QS. An-Nisaa'[4]: 43)

Menjelaskan dibolehkannya tayammum bagi orang yang sakit secara mutlak, baik ada air maupun tidak ada air. Ilat (sebab) hukum adalah sakit, dimana sulit baginya menggunakan air.

3)      Apabila kondisi udara / air sangat dingin, sehingga menggunakannya di khawatirkan menimbulkan bahaya.

Diceritakan bahwa ‘Amr bin Al-Ash pernah junub pada malam yang sangat dingin. Lalu beliau tayammum dan membaca ayat:

( وَلَا تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا )

“Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. Sesungguhnya Alloh Maha penyayang kepada kalian”. (QS. An-Nisaa’ [4]: 29).

Hal itu diceritakan kepada Nabi Shollallohu’alaihi wa Sallama, lalu beliau tidak mencelanya”. (HR. Bukhori: 1/90)

D. Tata Cara Tayammum.

Tata cara tayammum yang dicontohkan Rosululloh sholallohu ‘alaihi wa sallama ialah:

1)      Niat tayammum di dalam hati.

2)      Menepukkan kedua telapak tangannya pada tanah yang suci.

3)      Tepukkan kedua tangan tersebut dibasuhkan pertama kali pada muka, kemudian baru kedua telapak tangan. Semuanya dilakukan satu kali sekaligus.

Diriwayatkan dari ‘Ammar bin Yasir rodhiallohu ‘anhu, ia berkata:

بَعَثَنِي رَسُوْلُ اللهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْ حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ فَتَمَرغْتُ فِيْ الصَّعِيْدِ كَمَا تَمَرَّغَ الدَّابَّةُ ثُمَّ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ   فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ: ” إنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ أَنْ تَقُوْلَ بِيَدَيْكَ هَكَذَا ” ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً،ثُمَّ نَفَضَهَا ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِيْنِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ.

“Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa Sallama mengutusku dalam satu keperluan, lalu aku berjunub dan tidak mendapatkan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya binatang, lalu hal itu aku ceritakan kepada Nabi Sholallohu ‘alaihi wa Sallama. Maka beliau menjawab: ‘Cukup engkau melakukan ini.’ Beliau tempelkan  dua telapak tangannya ke tanah sekali, kemudian meniupnya. Lalu mengusapkan (telapak tangan) yang kiri ke yang kanan dan punggung kedua telapak tangannya dan mengusap wajahnya.” (HR. Bukhori: 347).

Amar bib Yasir rodhiallohu ‘anhu :

“أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ بِالتَّيَمُّمُ لِلوَجْهِ وَ الكَفَّيْنِ”

“Sesungguhnya Nabi Sholallohu ‘alaihi wa Sallama memerintahkannya untuk tayammum pada wajah dan dua telapak tangan”. (HR. Ahmad: 18347 dan Tirmidzi: 144, ia berkata: hadits ‘Ammar hasan shohih)

Abu Isaa At-Tirmidzi rohimahulloh berkata:

“Bukan hanya satu ahli ilmu dikalangan para shohabat diantaranya: ‘Ali, Ammar dan Ibnu Abbas rodhiallohu ‘anhum serta dikalangan tabi’in seperti Asy-Sya’bi, Atho’ dan Makhul rohimahumulloh berpendapat: tayammum itu satu tepukan untuk wajah dan dua telapak tangan. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. (lihat Sunan At-Tirmidzi: 1/ 195).